Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari pemerintah kota ke provinsi berdasarkan SK Gubernur pada 2016 lalu saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.

“Malengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih, selain itu juga ada UU 23/2015 sehingga dijadikan temuan oleh Irjen kenapa belum diserahkan,” ungkap Sri Wahyuni.

Perihal hasil rapat bersama dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, kata Sri, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait belum diserahkannya aset Terminal Malengkeri.

“Nanti Pemkot Makassar akan bersurat terkait status aset Terminal Malengkeri, karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD tapi di PD Terminal,” bebernya.

Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022,” tutup Sri Wahyuni.