IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Aturan baru Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali diberlakukan. Hal ini berdasarkanm surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam surat bernomor 82 tahun 2022, Kemenhub menjelaskan petunjuk pelaksanaan PPDN berdasarkan surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan PPDN di masa pandemi.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto menjelaskan, dalam aturan baru tersebut tertuang poin, bagi orang yang melakukan perjalanan untuk usia 18 tahun ke atas, tidak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19.
Meski begitu kata Iwan, mereka wajib mendapatkan vaksinasi dosis tiga atau booster pertama.
“Dalam surat tersebut dinyatakan, pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Namun mewajibkan vaksin booster,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/8/2022.
Iwan mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.