Terkait pencatutan nama ini, sebelumnya Bawaslu Maros juga menerima laporan 6 orang warga yang ajukan keberatan karena nama mereka dicatu parpol tertentu dan dimasukkan sebagai anggota dalam sipol Pemilu 2024.
Untuk menampung aduan warga Bawaslu Kabupaten Maros membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam Sipol.
Halaman