IDENTITAS.CO.ID, MEKKAH – Pengadilan Banding Arab Saudi baru-baru ini memvonis eks imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib.

Sheikh Saleh Al-Talib divonis hukuman 10 tahun penjara.

Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience, melaporkan Al-Thalib divonis setelah Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan sang imam dari dakwaan terhadapnya.

Al-Thalib ditangkap otoritas Saudi pada Agustus 2018 lalu tanpa penjelasan resmi terkait kasus dan pelanggaran yang menyeretnya. Saat itu, ia merupakan salah satu imam di Masjidil Haram.

Prisoners of Conscience mengatakan Al-Thalib ditangkap setelah pria 48 tahun itu menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk lantang menentang segala bentuk kejahatan di depan umum.

Sementara itu, media lokal Saudi lain mengatakan Al-Thalib, yang merupakan seorang hakim di Mekkah, juga kerap megkritik dan mencemooh aturan pemerintah yang semakin moderat seperti pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara lainnya.