“Sementara tahanan 43 orang, laki-laki dewasa 42, perempuan dewasa 1 orang,” sebutnya.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
“Remisi diberikan bagi yang sudah berkelakuan baik selama berada di Lapas. Remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan,” ungkapnya.
Tubagus juga berharap, ke depan dapat dibangun rumah singgah asimilasi. Tentu dengan bantuan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
“Rumah singgah asimilasi ini akan memiliki manfaat yang besar bagi anak-anak kita. Mereka yang telah bebas tahanan jadi punya ruang untuk meningkatkan kemampuannya. Ini akan menjadi ruang bagi mereka agar masyarakat luar bisa menerimanya,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengucapkan terima kasih kepada Kepala LPKA Kelas II Maros, yang telah membantu mewujudkan Maros sebagai Kabupaten Layak Anak.