IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Selama bulan Januari hingga Juli 2022 Pengadilan Agama Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 47 permohonan untuk menikah dini. Sebanyak 37 di antaranya sudah dikabulkan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena ada pemohon yang telanjur hamil.
“Hingga bulan Juli ini ada 47 perkara yang masuk ke pihak pengadilan agama Maros. Tetapi jumlah menurun dibanding tahun lalu,” kata Humas Pengadilan Agama Maros, Muhammad Arief Ridha, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, dari 47 permohonan nikah dini, ada 9 permohonan yang dicabut perkaranya. Sedangkan satu permohonan lainnya digugurkan.
Permohonan yang digugurkan lantaran pemohon tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali secara berturut-turut. Sedangkan, permohonan yang dicabut berdasarkan inisiatif dari pemohon itu sendiri.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Maros, jumlah permohonan dispensasi nikah tahun 2021 lalu tercatat ada 119 perkara, dan 88 kasus perkara permohonan pernikahan dini telah dikabulkan.
“Perkara yang masuk dan yang dikabulkan 88 perkara, ditolak dua perkara, dicabut 13 perkara, dan lima perkara digugurkan,” sebut Arief.
Pihaknya pun mengingatkan batas usia menikah 19 tahun. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.