IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memberlakukan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). PPDN yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapit antigen ataupun PCR. Aturan ini resmi berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.
Aturan baru itu diterapkan di Bandara Sultan Hasanuddin setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Serta surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan tersebut PPDN yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Sementara yang baru melakukan vaksin dosis satu dan dua, atau yang belum sama sekali melakukan vaksin, tetap harus memperlihatkan hasil PCR 3X24 jam atau Antigen 1×24 jam.
Adapun untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.
“Khusus anak usia kurang 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19 namun wajib dilakukan pendampingan,” terang Iwan, Senin (18/7/2022).
Informasi mengenai aturan baru tersebut kata Iwan melanjutkan, sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari melalui media sosial SHIAM Airport. Pihaknya pun telah memberlakukan pemasangan alat pemindai aplikasi peduli lindungi di pintu masuk terminal keberangkatan.
“Penumpang wajib mengunduh peduli lindungi dan wajib menscan sebelum masuk. Sejauh ini sih kita sudah sosialisasi sebelum berangkat ke bandara harus mengunduh peduli lindungi,” ujarnya.
Iwan juga menyebutkan terdapat layanan tes PCR dan juga Antigen di Bandara bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster. Lokasinya di lobi keberangkatan depan kantor ADM.