IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tiga hari lagi akan memblokir Google, Facebook, Twitter, serta perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Hasil pantauan Identitas.co.id, nama-nama raksasa teknologi tersebut belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo. Adapun masa tenggat waktu yang diberikan, yakni hingga tanggal 20 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari atau 20 Juli 2022.

“Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik,” ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate dikutip dari Poskota.co.id.

Nantinya, akan ada sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar, di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing, seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Hingga kini, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang, karena pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

“Tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia,” pungkas Johnny.