“Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.
Perda tersebut mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.
Halaman
Tinggalkan Balasan