IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, bahas Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (10/3 2022).

Turut hadir mendampingi Camat dalam pembahasan tersebut yakni Ketua TP-PKK Kecamatan Ujung Tanah Andi Hasnur Hamzah.

Pembahasan Perma Nomor 5 Tahun 2019 itu dalam rangka peningkatan kapasitas warga terhadap implementasi Tentang Pedoman Dispensasi Kawin Dan Perkawinan Anak.

Dalam pertemuan ini, Kadis PPPA Kota Makassar menyampaikan jika perkawinan anak merupakan bencana bagi anak-anak. Menurutnya Sejumlah risiko dapat ditimbulkan bagi anak-anak jika menikah dini. Salah satunya dampak bahaya bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Dia mengimbau agar pernikahan usia dini tidak lagi dilakukan. Ia menyebut perlu kematangan dan kedewasaan sebelum seseorang membina keluarga.

“Menikah itu ada beberapa syarat, diantaranya sudah mampu, dewasa dan yang utama adalah mampu menghadapi masalah yang ada, termasuk ekonomi,” pungkasnya.